当前位置:

首页法律法规东盟十国

《印度尼西亚商标法》(2016)

发布时间:2024-09-30 12:01 文章来源:陕西省知识产权保护中心 阅读:2

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

印度尼西亚共和国国家公报

(Chinese and Indonesian are unofficial translation)

(中文和印尼语参考译本)

(No. 252, 2016)

(2016年,第252号关于商标和地理标志的法律)

※使用申明:印尼语文本由dgip.go.id提供,中文译本系陕西省知识产权保护中心组织翻译;本译本仅供参考。

※版权申明:中文译本©版权归陕西省知识产权保护中心所有,如引用请标明出处。

※译制日期:2023年11月

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

印度尼西亚共和国国家公报

No. 252, 2016 HUKUM. Merek. Indikasi Geografis. Pencabutan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953).

2016年,第252号 法律、商标、地理标志、撤销。(印度尼西亚共和国国家公报第5953号的附加说明)。

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

印度尼西亚共和国法律

NOMOR 20 TAHUN 2016

2016年第20号

TENTANG

关于

 

MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

商标和地理标志

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

至高无上的

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

印度尼西亚共和国总统

 

Menimbang:   a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri;

鉴于:       a. 在全球贸易时代,根据印度尼西亚已签订生效的国际公约,商标和地理标志在维护健康的商业竞争、公正、消费者保护以及对中小微企业和印度尼西亚境内工业的保护方面的作用变得非常重要;

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional, dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan di bidang Merek dan Indikasi Geografis yang lebih memadai;
  2. 为了提高对工业、贸易和投资界的服务水平,为适应地方、国家、区域和国际经济的发展以及信息技术和通信的进步,需要更为完善的商标和地理标志的法律法规作为支持;
  3. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang Merek dan Indikasi Geografis serta belum cukup menjamin pelindungan potensi ekonomi lokal dan nasional sehingga perlu diganti;
  4. 2001年第15号法令中关于商标的规定存在不足,商标和地理标志相关规定无法满足社会发展的需要,也无法充分为国家经济的发展保驾护航,因此需要进行修改;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  6. 基于前述a、b和c项的考虑,需要制定关于商标和地理标志的专门法律。

Mengingat:    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

根据:       1. 1945年《印度尼西亚共和国宪法》第5条第1款、第18A条第2款、第18B条第2款、第20条和第33条;

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. 1994年《关于批准成立世界贸易组织协定的法律》(Agreement Establishing the World Trade Organization)(印度尼西亚共和国国家公报1994年第57号,附加印度尼西亚共和国国家公报第3564号)第7号法令;

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

印度尼西亚共和国人民代表委员会

dan

以及

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

印度尼西亚共和国总统

MEMUTUSKAN:

协商达成一致意见,决定:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS.

制定: 关于商标和地理标志的法律。

 

 

BAB I KETENTUAN UMUM

第一章、总则

 

Pasal 1

第1条

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

在本法案中,以下术语的定义:

  1. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
  2. 商标是指以图形、标志、名称、词语、字母、数字、颜色组合、二维和/或三维形式、声音、全息图或其中两(2)个或更多元素的组合,用于区分由自然人或法人在商业活动中生产的商品和/或服务的标志。
  3. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
  4. 商品商标是指由自然人或多个自然人联合或法人在其交易中用于区分其他同类商品而使用的标志。
  5. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
  6. 服务商标是指由自然人或多个自然人联合或法人在其交易中用于区分与其他同类服务而使用的标志。
  7. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
  8. 集体商标是指由多个自然人联合或法人共同使用的商标,用于交易中具有相同特征、相同特性和质量以及监管的商品和/或服务,以区分与其他同类商品和/或服务的标志。
  9. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
  10. 商标权是指国家授予注册商标所有者在一定时间内独占使用该商标或授权他人使用该商标的专属权利。
  11. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yangmenunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
  12. 地理标志是指特定地区的商品和/或产品原产地的标志,这是由地理环境因素(包括自然因素、人文因素或两者的组合)赋予商品和/或产品特定声誉、质量和特征。
  13. Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yangdiberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannyapelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
  14. 地理标志权是指国家授予注册地理标志权利持有人的专属权利,该地理标志的声誉、质量和特征的存在是地理标志权存续的基础。
  15. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri.
  16. 申请是指向部长提交的商标注册或地理标志注册的请求。
  17. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Merek atau Indikasi Geografis.
  18. 申请人是指提出商标或地理标志注册申请的一方。
  19. Pemakai Indikasi Geografis adalah pihak yang mendapat izin dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis yang terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang dan/atau produk Indikasi Geografis.
  20. 地理标志使用人是指获得注册地理标志权利人许可后,加工和/或销售与申请地理标志相关的商品和/或产品的一方。
  21. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/ atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya.
  22. 地理标志描述文件是指一份包含有关申请地理标志商品和/或产品的地理环境因素相关信息,包括声誉、质量和特征的文件。
  23. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek sebagai pejabatfungsional yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukanpemeriksaan substantif terhadap Permohonan pendaftaran Merek.
  24. 审查员是指商标审查员,由部长根据其专业能力任命和解雇,对商标注册申请进行实质性审查。
  25. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  26. 代理人是指一位在印度尼西亚共和国境内有居住地或有固定住所的知识产权顾问。
  27. Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan kekayaan intelektual.
  28. 知识产权顾问是指具有知识产权领域的专业知识并经过知识产权顾问注册的人员,专门提供知识产权申请和管理方面的服务。
  29. Tim Ahli Indikasi Geografis adalah tim yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan Indikasi Geografis nasional.
  30. 地理标志专家团队是指由具有专业知识的人员组成的团队,负责评估地理标志描述文件,并向部长提供与国家地理标志的注册、修改、注销、技术指导和/或监督相关的建议/推荐。
  31. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaanPermohonan yang telah memenuhi persyaratanminimum.
  32. 接收日期是指收到符合最低限度要求的申请的日期。
  33. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.
  34. 优先权是指申请人向《巴黎公约》或《世界贸易组织协议》约定的成员国提出申请后,在上述两份国际协议规定的时间期限,向同属于上述两份国际协议约定的其他成员国即目标国家提出申请的,以其在初次提出申请国家的申请日期作为目标国家的优先权日期。
  35. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.
  36. 许可证是指注册商标权利人根据法律法规或书面协议授予他人使用其注册商标的许可证书。
  37. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  38. 人员是指自然人或法人。
  39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  40. 部长是指负责法律事务的部长。
  41. Tanggal Pengiriman adalah tanggal stempel pos dan/atau tanggal pengiriman surat secara elektronik.
  42. 寄送日期是指邮件邮戳日期和/或电子邮件发送日期。
  43. Hari adalah hari kerja.
  44. 日期以工作日计算。
  45. Komisi Banding Merek adalah badan khusus independenyang berada di lingkungan kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  46. 商标上诉委员会是指法律事务部下设的独立特别机构。
  47. Berita Resmi Merek adalah media resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik dan memuat ketentuan mengenai Merek menurut Undang-Undang ini.
  48. 商标公告是指由部长通过电子和/或非电子的官方媒体定期发布的有关申请商标的法律规定公告。

 

BAB II LINGKUP MEREK

第二章、商标范围

 

Pasal 2

第2条

(1) Lingkup Undang-Undang ini meliputi:

(1)本法律法规的范围包括:

  1. Merek; dan
  2. 商标;以及
  3. Indikasi Geografis.
  4. 地理标志。

(2) Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

(2)根据第(1)款第a项,商标包括:

  1. Merek Dagang; dan
  2. 商品商标;以及
  3. Merek Jasa.
  4. 服务商标。

(3) Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

(3)受保护的商标包括以图形、标志、名称、词语、字母、数字、颜色组合、二维和/或三维形式、声音、全息图或其中两(2)个或更多元素的组合,用于区分由自然人或法人在商品和/或服务的商业活动中生产的商品和/或服务的标志。

 

Pasal 3

第3条

Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.

商标经注册后才能取得商标权。

 

BAB III PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK

第三章、商标注册申请

 

Bagian Kesatu Syarat dan Tata Cara Permohonan

第一部分、 申请条件和程序

Pasal 4

第4条

(1) Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.

(1)商标注册申请应由申请人或其代理人以印度尼西亚语且通过电子或非电子方式提交给部长。

(2) Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:

(2)在第(1)款所述的申请中必须包括:

  1. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
  2. 申请日期(年、月、日);
  3. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
  4. 申请人的全名、国籍和地址;
  5. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  6. 如果通过代理人提交申请,则包括代理人的全名和地址;
  7. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
  8. 申请注册的商标使用颜色元素的,则商标包括颜色元素;
  9. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
  10. 如果申请是基于优先权提出的,则包括首次申请该商标的协议成员国的国家名称和申请日期;
  11. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
  12. 商品和/或服务的类别和描述。

(3) Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.

(3)申请必须由申请人或其代理人签署。

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran biaya.

(4)第(1)款所述的申请必须附有商标标签和缴费证明。

(5) Biaya Permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.

(5)商标注册申请费按照商品和/或服务的类别确定。

(6) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, label Merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut.

(6)如果第(4)款所述的商标为三维形式,则附上的商标标签必须含有该商标的特征描述。

(7) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.

(7)如果第(4)款所述的商标为声音形式,则附上的商标标签必须是音符和声音录音。

(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya.

(8)第(1)款所述的申请必须附有所申请商标的所有权声明书。

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(9)有关第(5)款所述的商标注册申请费的其他规定由政府法规规定。

Pasal 5

第5条

(1) Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat Pemohon.

(1)如果一项商标注册申请是由多名申请人共同提交,必须把所有申请人的姓名都列在申请书里,并选择其中一个申请人的地址作为申请的地址。

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.

(2)根据第(1)款的规定,该申请必须由共同申请商标权利的其中一名申请人签署,并附上其他申请人的书面同意。

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang salah seorang Pemohonnya atau lebih warga negara asing dan badan hukum asing yang berdomisili di luar negeri wajib diajukan melalui Kuasa.

(3)如果第(1)款中的申请中的一名或多名申请人是外国公民或主要办公地在国外的外国法人,则必须通过代理人提交申请。

(4) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.

(4)如果根据第(1)款的规定,提交的申请是通过代理人提交的,则该授权书必须由所有共同申请人签署授权。

Pasal 6

第6条

(1) Permohonan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.

(1)可以在一项申请中申请超过1个商品和/或服务类别。

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.

(2)根据第(1)款的规定,该申请必须说明所申请类别中包括的商品和/或服务类型。

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

(3)有关第(1)款所述的商品和/或服务类别的其他规定由部长规定。

Pasal 7

第7条

(1) Permohonan dan hal yang berkaitan dengan administrasi Merek yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasa.

(1)由居住在印度尼西亚共和国境外或在印度尼西亚共和国境外有固定住所的申请人提交的商标申请和与商标管理事务有关的事项必须通过代理人提交。

(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih alamat Kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia.

(2)根据第(1)款的规定,申请人必须声明并选择代理人的地址作为其在印度尼西亚共和国办理商标申请的地址。

Pasal 8

第8条

Ketentuan lebih lanjut mengenai Syarat dan Tata Cara Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri.

有关申请条件和程序的其他规定,根据第4条至第6条的规定由部长规定。

 

Bagian Kedua Permohonan Pendaftaran Merek dengan Hak Prioritas

第二部分、 具有优先权的商标注册申请

Pasal 9

第9条

Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau anggota Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organizalion).

使用优先权的申请必须自首次向《巴黎关于工业产权保护的公约》(Paris Convention for the Protection of Industrial Property)或《世界贸易组织协定》(Agreement Establishing the World Trade Organization)成员国提出商标注册申请之日起6个月内提交。

Pasal 10

第10条

(1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan bukti penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali menimbulkan Hak Prioritas tersebut.

(1)除了满足第4条至第7条的规定外,使用优先权的申请还必须附上成员国接受该商标首次注册申请的证明。

(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

(2)第(1)款所述的证据必须翻译成印度尼西亚语。

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya hak mengajukan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Permohonan tersebut tetap diproses tetapi tanpa menggunakan Hak Prioritas.

(3)如果在第9条规定的优先权申请日截止后的3个月内未提交满足第(1)款和第(2)款规定的证明,则该申请仍将进行处理,但不再享有优先权。

Bagian Ketiga Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek

第三部分、 商标注册要求的完整性审查

Pasal 11

第11条

(1) Permohonan diajukan dengan memenuhi semua kelengkapan persyaratan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10.

(1)申请必须满足第4条、第5条、第6条、第7条、第9条和第10条中规定的所有商标申请注册的要求。

(2) Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan/atau Pasal 7, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal penerimaan, kepada Pemohon diberitahukan agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan.

(2)如果申请书存在不满足第4条、第5条、第6条和/或第7条规定要求的或不完整的,自接收申请书之日起三十(30)天内通知申请人,要求申请人自发出通知书之日起两(2)个月内提交满足上述要求且具有完整性的申请书。

(3) Dalam hal kekurangan menyangkut kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, jangka waktu pemenuhan kekurangan kelengkapan persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas.

(3)如果第10条规定的要求的完整性存在缺陷,则通过修正以满足该要求完整性要求的期限不得超过使用优先权申请截止日后的三(3)个月。

(4) Dalam hal kelengkapan persyaratan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum terpenuhi karena adanya bencana alam atau keadaan memaksa di luar kemampuan manusia, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan permohonan secara tertulis mengenai perpanjangan jangka waktu pemenuhan kelengkapan persyaratan dimaksud.

(4)如果由于自然灾害或不可抗力等人力无法控制的原因导致未满足第(2)款和第(3)款中规定的申请要求的完整性,申请人或其代理人可以书面申请延长满足要求完整性的期限。

Pasal 12

第12条

Dalam hal kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.

如果在第11条第(2)款规定的期限内未满足要求的完整性,部长将书面通知申请人或其代理人,其申请被视为撤回。

Bagian Keempat Tanggal Penerimaan Permohonan

第四部分、 申请接收日期

Pasal 13

第13条

(1) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan Tanggal Penerimaan.

(1)收到符合最低要求的申请的日期视为接收日期。

(2) Persyaratan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

(2)第(1)款中的最低要求包括:

  1. formulir Permohonan yang telah diisi lengkap;
  2. 填写完整的申请表;
  3. label Merek; dan
  4. 商标标签;以及
  5. bukti pembayaran biaya.
  6. 缴费证明。

Bagian Kelima Pengumuman Permohonan

第五部分、 申请公告

Pasal 14

第14条

(1) Menteri mengumumkan Permohonan dalam Berita Resmi Merek dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

(1)部长应在收到第13条所述的申请之日起十五(15)日内,在商标公报中公告申请。

(2) Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 2 (dua) bulan.

(2)第(1)款所述的商标公报中的申请公告应持续两(2)个月。

(3) Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik.

(3)第(2)款所述的商标公报由部长定期通过电子和/或非电子方式发布。

Pasal 15

第15条

Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:

公告应包括以下内容:

  1. nama dan alamat Pemohon, termasuk Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  2. 申请人的姓名和地址,如果通过代理人提交申请,则包括代理人的姓名和地址;
  3. kelas dan jenis barang dan/atau jasa;
  4. 商品和/或服务的类别和类型;
  5. Tanggal Penerimaan;
  6. 接收日期;
  7. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas; dan
  8. 如果申请使用了优先权,则包括首次申请的国家名称和接收日期;以及
  9. label Merek, termasuk keterangan mengenai warna dan jika label Merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, huruf Latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin.
  10. 商标标签,包括相关颜色的说明,如果商标标签使用了外语和/或拉丁字母以外的字母和/或在印度尼西亚语中不常用的数字,还需附有其在印度尼西亚语、拉丁字母或印尼语中常用的数字和发音的翻译。

Bagian Keenam Keberatan dan Sanggahan

第六部分、 提出异议以及对已提出的异议进行辩驳

Pasal 16

第16条

(1) Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.

(1)在第14条规定的公告期限内,任何一方都可以通过书面形式向部长提出关于相关申请的异议,但须支付相应的费用。

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-Undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak.

(2)只有在提供足够理由和证据表明所申请的商标根据本法律法规无法注册或应当予以驳回的情况下,方可提出第(1)款所述的异议。

(3) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat yang berisikan keberatan tersebut dikirimkan kepada Pemohon atau Kuasanya.

(3)如果在第(1)款所述的异议存在的情况下,在收到异议之日起十四(14)日内,应将包含异议内容的信函副本发送至该商标申请人或其代理人。

Pasal 17

第17条

(1) Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Menteri.

(1)申请人或其代理人有权就第16条规定的被提出的异议向部长进行辩驳。

(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Tanggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.

(2)第(1)款所述的辩驳应在收到部长发送的包含异议内容的信函副本之日起两(2)个月内以书面形式提出。

Bagian Ketujuh Perbaikan dan Penarikan Kembali

第七部分、 修正和撤销

Permohonan Pendaftaran Merek

商标注册申请

Pasal 18

第18条

Perbaikan atas Permohonan hanya diperbolehkan terhadap penulisan nama dan/atau alamat Pemohon atau Kuasanya.

只允许对申请人或其代理人的姓名或地址进行修正。

Pasal 19

第19条

(1) Selama belum diterbitkannya sertifikat Merek atau surat penolakan dari Menteri, Permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon atau Kuasanya.

(1)只要部长尚未签发商标证书或驳回书,申请人或其代理人有权撤回申请。

(2) Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya, penarikan itu harus dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk keperluan penarikan kembali tersebut.

(2)如第(1)款所述的撤回申请是由代理人代表申请人进行的,那么代理人必须基于特别的撤回授权书来执行撤回操作。

 

BAB IV PENDAFTARAN MEREK

第四章、商标注册

 

Bagian Kesatu Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak

第一部分、 商标无法注册以及驳回

Pasal 20

第20条

Merek tidak dapat didaftar jika:

如果发生以下情况,则商标将无法注册:

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. 若商标与国家意识形态、法规、道德、宗教、道德伦理或公共秩序相违背,则商标将无法注册;
  3. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  4. 若商标与申请注册的商品和/或服务相同、相关或提及这些商品和/或服务,则商标将无法注册;
  5. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  6. 若商标包含可能使公众对申请注册的商品和/或服务的起源、质量、类型、尺寸、种类、用途或类似商品和/或服务与受保护植物品种名称产生误导的元素,则商标将无法注册;
  7. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  8. 若商标包含与所生产的商品和/或服务的质量、效益或特性不符的说明,则商标将无法注册;
  9. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  10. 若商标缺乏区别力,则商标将无法注册;和/或
  11. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
  12. 商标若为公共通用名称和/或公共标志,则商标将无法注册。

Pasal 21

第21条

(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

(1)如果商标在实质上或与以下情况高度相似,则申请予以驳回:

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. 他人已注册的商标,或他人已先申请注册的相同或类似商品和/或服务;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barangdan/atau jasa sejenis;
  4. 他人拥有的用于相同或类似商品和/或服务的著名商标;
  5. Merek terkenal milik pihak lain untuk barangdan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  6. 他人拥有的用于不同但符合特定要求的商品和/或服务的著名商标;或
  7. Indikasi Geografis terdaftar.
  8. 已注册的地理标志。

(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:

(2)如果该商标具备以下情况,则申请予以驳回:

  1. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  2. 商标是著名人士的姓名、照片或他人拥有的法人名称或缩写或与其类似,得到相关方的书面同意除外;
  3. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  4. 商标是国家、国际机构、国家或国际机构的旗帜、徽章、标志或象征或与其类似,得到相关方的书面同意除外;或
  5. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  6. 商标是国家或政府机构使用的正式标志、印章或邮戳或与其类似,得到相关方的书面同意除外,

(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.

(3)如果申请人的行为被认定恶意,则申请予以驳回。

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan Permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.

(4)关于根据第(1)款第a至c项商标申请予以驳回的其他规定将在部长法令中规定。

Pasal 22

第22条

Terhadap Merek terdaftar yang kemudian menjadi nama generik, setiap Orang dapat mengajukan Permohonan Merek dengan menggunakan nama generik dimaksud dengan tambahan kata lain sepanjang ada unsur pembeda.

对于之后成为通用名称的已注册商标,任何人都可以使用该通用名称作为商标申请,但必须加上其他区别性的单词,以确保有区别性的要素存在。

 

 

 

Bagian Kedua Pemeriksaan Substantif Merek

第二部分、 商标实质性审查

Pasal 23

第23条

(1) Pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap Permohonan pendaftaran Merek.

(1)实质性审查是指商标审查员对商标注册申请进行的审查。

(2) Segala keberatan dan/atau sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(2)第(1)款所述的实质性审查应考虑第16条和第17条所述的所有异议和/或辩驳。

(3) Dalam hal tidak terdapat keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

(3)如果在自公告结束之日起三十(30)日内没有异议,将对申请进行实质性审查。

(4) Dalam hal terdapat keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

(4)如果在根据第17条规定的辩驳期限结束之日起三十(30)日内进行辩驳,则应对该申请进行实质性审查。

(5) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) Hari.

(5)第(3)和第(4)款所述的实质性审查应在一百五十(150)日内完成。

(6) Dalam hal diperlukan untuk melakukan pemeriksaan substantif, dapat ditetapkan tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa.

(6)如果需要进行实质性审查,可根据需要在商标审查员之外指定商标专家。

(7) Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat dianggap sama dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa, dengan persetujuan Menteri.

(7)商标审查专家在第(6)款所述的情况下进行的实质性审查结果,经部长批准,可以视为与商标审查员进行的实质性审查结果相同。

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

(8)关于商标审查专家在第(6)款所述的其他规定将在部长法令中规定。

 

Pasal 24

第24条

(1) Dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan dapat didaftar, Menteri:

(1)如果商标审查员决定接受申请,部长应:

  1. mendaftarkan Merek tersebut;
  2. 注册该商标;
  3. memberitahukan pendaftaran Merek tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya;
  4. 将商标注册通知申请人或其代理人;
  5. menerbitkan sertifikat Merek; dan
  6. 颁发商标证书;以及
  7. mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, baik elektronik maupun non- elektronik.
  8. 在商标公报中(无论是电子的还是非电子的形式)公布该商标的注册信息。

(2) Dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.

(2)如果商标审查员不接受或驳回申请,部长应书面通知申请人或其代理人,并说明理由。

(3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya.

(3)申请人或其代理人可以第(2)款所述通知书发出之日起三十(30)日内,以书面形式提出回应,并说明理由。

(4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menolak Permohonan tersebut.

(4)如果申请人或其代理人未按照第(3)款的规定提出回应,部长将驳回该申请。

(5) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut dapat diterima, Menteri melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5)如果申请人或其代理人按照第(3)款的规定提出回应,并且审查官认为该回应可以接受,部长将执行第(1)款的规定。

(6) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut tidak dapat diterima, Menteri menolak Permohonan tersebut.

(6)如果申请人或其代理人按照第(3)款的规定提出回应,但商标审查员认为该回应不可接受,部长将驳回该申请。

(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.

(7)根据第(4)款和第(6)款的规定书面通知申请人或其代理人,并说明驳回申请的理由。

(8) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri menyampaikan tembusan surat pemberitahuan pendaftaran atau penolakan tersebut  kepada pihak yang mengajukan keberatan.

(8)如果存在本法第16条规定的异议,部长将注册副本或驳回申请通知的副本发送给提出异议的一方。

Pasal 25

第25条

(1) Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri sejak Merek tersebut terdaftar.

(1)商标证书由部长在商标注册成功后颁发。

(2) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

(2)根据第(1)款的规定,商标证书应包含:

  1. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar;
  2. 注册商标所有人的姓名和完整地址;
  3. nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan melalui Kuasa;
  4. 如果申请是通过代理人提出的,则提供代理人的姓名和完整地址;
  5. Tanggal Penerimaan;
  6. 接收日期;
  7. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
  8. 如果申请使用了优先权,则包括首次申请的国家名称和接收日期;
  9. label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna jika Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika Merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin;
  10. 注册商标的标识,包括如果商标使用了颜色元素,则包括有关颜色的描述,以及如果商标使用了外语、拉丁字母以外的字母和/或在印度尼西亚语中不常用的数字,则应附有其在印度尼西亚语中的翻译、拉丁字母和印度尼西亚语中常用的数字和发音的翻译;
  11. nomor dan tanggal pendaftaran;
  12. 注册编号和注册日期;
  13. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan
  14. 商标所属的类别和商品和/或服务的类型;
  15. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.
  16. 商标注册的有效期。

(3) Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan.

(3)如果已颁发的商标证书在颁发之日起十八(18)个月内未被商标权利所有人或其代理人领取,则已注册的商标将被视为已撤销和注销。

Pasal 26

第26条

Setiap pihak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh petikan resmi sertifikat Merek yang terdaftar dengan membayar biaya.

任何一方申请人及其代理人都可以支付相应的费用,申请获得已注册商标证书的正式副本。

Bagian Ketiga Perbaikan Sertifikat

第三部分、 商标证书的修正

Pasal 27

第27条

(1) Pemilik Merek terdaftar atau Kuasanya dapat mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis kepada Menteri dalam hal terdapat kesalahan sertifikat Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tanpa dikenai biaya.

(1)注册商标的所有人或其代理人可以以书面形式向部长提交修正申请,如果商标证书存在第25条所述的错误,无需支付费用。

(2) Dalam hal kesalahan sertifikat Merek disebabkan oleh kesalahan Pemohon dalam mengajukan Permohonan pendaftaran Merek, perbaikan sertifikat Merek dikenai biaya.

(2)如果商标证书的错误是由申请人在提交商标注册申请时的错误导致的,则修正商标证书需要支付相应的费用。

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

(3)第(1)款和第(2)款所述的有关修正商标证书的其他规定应由部长根据规章制度制定。

 

Bagian Keempat Permohonan Banding

第四部分、 上诉申请

Pasal 28

第28条

(1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.

(1)可以对本法第20条和/或第21条的驳回申请提出上诉。

(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.

(2)上诉申请应以书面形式由申请人或其代理人提交给商标上诉委员会,并抄送给部长,并支付相应的费用。

(3) Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan.

(3)上诉申请应详细说明对驳回申请的异议和理由。

(4) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan perbaikan atau penyempurnaan atas Permohonan yang ditolak.

(4)第(3)款所述的上诉申请中的理由不包括对被驳回申请的修正或完善。

Pasal 29

第29条

(1) Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan.

(1)对于驳回的申请,可以在收到驳回申请通知书之日起九十(90)天内提出上诉申请。

(2) Dalam hal permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diajukan, penolakan Permohonan dianggap diterima oleh Pemohon.

(2)如果未在第(1)款规定的期限内提出上诉申请,则视为接受该驳回申请。

Pasal 30

第30条

(1) Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan banding.

(1)商标上诉委员会应在收到上诉申请之日起三(3)个月内做出决定。

(2) Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan permohonan banding, Menteri menerbitkan dan memberikan sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

(2)如第24条所述,如果商标上诉委员会接受上诉申请的异议和理由,部长将签发并颁发商标证书给申请人或其代理人。

(3) Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut.

(3)如果商标上诉委员会驳回上诉申请,申请人或其代理人可以在收到上诉申请之日起三(3)个月内向商事法庭提起诉讼。

(4) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kasasi.

(4)对第(3)款所述的商事法庭的决定再提起上诉。

Pasal 31

第31条

Dalam hal Merek terdaftar melanggar ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, Komisi Banding Merek memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk melakukan penghapusan.

如果注册商标违反国家意识形态、法律法规、道德、宗教、道德或公共秩序,商标上诉委员会将向部长提出建议进行撤销。

Pasal 32

第32条

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemeriksaan serta penyelesaian banding pada Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

关于商标上诉委员会在第28条至第31条中提到的上诉申请、审查和解决程序的详细规定,将由政府法规另行规定。

Bagian Kelima Komisi Banding Merek

第五部分、 商标上诉委员会

Pasal 33

第33条

(1) Komisi Banding Merek terdiri atas:

(1)商标上诉委员会由以下成员组成:

  1. seorang ketua merangkap anggota;
  2. 一名兼任商标上诉委员会的主席职位和委员职位的人员;
  3. seorang wakil ketua merangkap anggota;
  4. 一名兼任商标上诉委员会的副主席职位和委员职位的人员;
  5. ahli di bidang Merek sebagai anggota; dan
  6. 商标领域的专家担任委员;以及
  7. Pemeriksa senior sebagai anggota.
  8. 高级审查员担任委员。

(2) Anggota Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 30 (tiga puluh) orang terdiri atas 15 (lima belas) orang Pemeriksa senior dan 15 (lima belas) orang ahli di bidang Merek yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

(2)第(1)款所述的商标上诉委员会成员不超过30人,其中包括15名高级审查员和15名商标领域专家,由部长任命和解职,任期为三(3)年。

(3) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota Komisi Banding Merek.

(3)主席和副主席由商标上诉委员会成员选出。

(4) Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Merek membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

(4)商标上诉委员会为审查上诉申请而组成的小组人数应为奇数,至少为3人,其中一人是不对申请进行实质性审查的高级审查员。

Pasal 34

第34条

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan anggota, susunan organisasi, tugas, dan fungsi Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

关于第33条所述的商标上诉委员会成员任命条件和程序、组织结构、职责和职能的详细规定,由政府法规另行规定。

Bagian Keenam Jangka Waktu Pelindungan dan Perpanjangan Merek Terdaftar

第六部分、 商标的保护期限以及已注册的商标续展

Pasal 35

第35条

(1) Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.

(1)已注册商标在接受申请日期起计,享有为期十(10)年的法律保护。

(2) Jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

(2)根据第(1)款所述,保护期限到期后可以延长同样的时间即十年。

(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya.

(3)根据第(2)款所述,商标所有人或其代理人应在商标保护期限结束前六(6)个月内以印度尼西亚语书面形式提交续展申请,可通过电子或非电子方式提交,并需支付费用。

(4) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.

(4)根据第(2)款所述,商标保护期结束后最长可在六(6)个月内提交续展申请,但需支付续展费以及相应的逾期违约金。

Pasal 36

第36条

Permohonan perpanjangan disetujui jika Pemohon melampirkan surat pernyataan tentang:

续展申请满足以下条件可获得批准:

  1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut; dan
  2. 如该商标证书所述,申请人附上关于相关商标仍被使用在商品或服务中使用的声明;以及
  3. barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
  4. 涉及条件a中提到的商品或服务仍被使用在生产和/或交易中。

Pasal 37

第37条

(1) Permohonan perpanjangan ditolak jika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.

(1)如不符合第36条中规定的条件,则将驳回续展申请。

(2) Penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.

(2)第(1)款所述的驳回续展申请将以书面形式通知商标所有人或其代理人,并说明理由。

(3) Keberatan terhadap penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan permohonan banding kepada Komisi Banding Merek.

(3)对于第(2)款中所述的驳回续展申请,可以向商标上诉委员会提出上诉申请。

(4) Ketentuan mengenai permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penolakan permohonan perpanjangan.

(4)关于续展申请上诉的规定,适用第28条至第30条中所述的上诉申请之规定。

 

Pasal 38

第38条

(1) Perpanjangan Merek terdaftar yang berupa logo atau lambang perusahaan atau badan hukum, tidak memerlukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37, akan tetapi cukup dengan melakukan pembayaran biaya perpanjangan Merek terdaftar dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek terdaftar, sepanjang tidak terjadi sengketa terhadap perpanjangan Merek dimaksud.

(1)对于注册商标保护期限的续展,如果是公司或法律实体的标志或徽标,不需要经过第35条至第37条中所述的程序,只需在注册商标保护期结束前的六(6)个月内支付注册商标的续展费用,前提是对该商标的续展没有异议。

(2) Dalam hal terjadi sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan pendaftaran permohonan perpanjangan Merek ditetapkan setelah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

(2)若发生第(1)款中所述的异议时,商标续展申请的登记将在获得具有法律效力的裁定后确定。

Pasal 39

第39条

(1) Perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(1)注册商标保护期的延长将被记录并在商标公报上公告。

(2) Perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya.

(2)对于第(1)款中所述的注册商标的保护期延长,将以书面形式通知商标所有人或其代理人。

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

(3)第(1)款和第(2)款所述的有关申请延长注册商标保护期的要求和程序的其他规定,应由部长条例做出规定。

Pasal 40

第40条

(1) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar diajukan kepada Menteri dengan dikenai biaya untuk dicatat dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.

(1)用于变更商标所有人的名称和/或地址的申请应向部长提出,并收取费用以记录该变更,并附上有关变更的有效证明副本。

(2) Perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat proses Permohonan pendaftaran Merek.

(2)在商标申请过程中可以提出(1)款中所述的名称和/或地址变更申请。

(3) Perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(3)第(1)款所述的商标所有人的名称和/或地址变更将在商标公报上公告。

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

(4)第(1)至(3)款所述的名称和/或地址变更登记申请的要求和程序的其他规定,应由部长条例做出规定。

 

BAB V PENGALIHAN HAK DAN LISENSI

第五章、权利和许可证的转让

 

Bagian Kesatu Pengalihan Hak

第一部分、 转让权利

Pasal 41

第41条

(1) Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:

(1) 注册商标的权利可以因以下原因而转让或被转让:

  1. pewarisan;
  2. 继承;
  3. wasiat;
  4. 遗嘱;
  5. wakaf;
  6. 捐赠;
  7. hibah;
  8. 赠与;
  9. perjanjian; atau
  10. 协议;或
  11. sebab lain yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. 法律法规所允许的其他原因。

(2) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar oleh Pemilik Merek yang memiliki lebih dari satu Merek terdaftar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua Merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama.

(2)商标所有权人拥有在本质上或全部方面与同类商品和/或服务相同的一项或多项注册商标,只有在将所有这些注册商标转让给同一方时,才能发生转让注册商标的效力。

(3) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimohonkan pencatatannya kepada Menteri.

(3)根据第(1)款和第(2)款规定的注册商标权利转让应向部长申请转让登记。

(4) Permohonan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan dokumen pendukungnya.

(4)第(3)款所述的注册商标权利转让申请应附有相应的支持文件。

(5) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(5)按第(3)款规定备案的注册商标的权利转让,应在《商标官方公报》上公告。

(6) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

(6)未登记的注册商标权利转让对第三方不产生法律效力。

(7) Pencatatan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya.

(7)第(1)款所述的注册商标权利转让登记将收取相应的费用。

(8) Pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat proses Permohonan pendaftaran Merek.

(8)按照第(1)款规定的注册商标权利转让可以在商标申请过程中进行。

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri.

(9)关于根据第(1)款至第(8)款规定的注册商标权利转让申请的其他条件和程序,将由部长进行规定。

Bagian Kedua Lisensi

第二部分、 许可证

Pasal 42

第42条

(1) Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.

(1)注册商标的所有者可以向他人授予许可证,以使用该商标的部分或全部商品和/或服务。

(2) Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain.

(2)许可协议适用于印度尼西亚共和国全境,除非另有约定。

(3) Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri dengan dikenai biaya.

(3)许可协议必须向部长申请登记,并收取费用。

(4) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat oleh Menteri dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(4)根据第(3)款规定的许可协议将由部长登记,并在商标公报上公告。

(5) Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

(5)未登记的许可协议对第三方不产生法律效力。

(6) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi.

(6)许可协议禁止包含任何直接或间接导致对印度尼西亚经济造成损害或限制印度尼西亚国家掌握和发展技术能力的规定。

Pasal 43

第43条

Pemilik Merek terdaftar yang telah memberikan Lisensi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali diperjanjikan lain.

已向他人授予许可证的注册商标所有者,根据第42条第(1)款的规定,仍可以自行使用该商标或向第三方授予许可证,除非另有约定。

Pasal 44

第44条

Penggunaan Merek terdaftar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama dengan penggunaan Merek tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh pemilik Merek.

在印度尼西亚共和国境内,被许可人对注册商标的使用被视为商标所有权人在印度尼西亚共和国境内对该商标的使用。

Pasal 45

第45条

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pencatatan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

关于根据第42条第(3)款规定的许可证登记的其他条件和程序,将由部长进行规定。

 

BAB VI MEREK KOLEKTIF

第六章、集体商标

 

Pasal 46

第46条

(1) Permohonan pendaftaran Merek sebagai Merek Kolektif hanya dapat diterima jika dalam Permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa Merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif.

(1)只有明确声明商标将用作集体商标的申请,才可以被认定为集体商标注册申请。

(2) Selain penegasan mengenai penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permohonan wajib disertai dengan salinan ketentuan penggunaan Merek tersebut sebagai Merek Kolektif.

(2)除了在第(1)款所述的明确商标作集体商标使用之外,申请还必须附有商标作为集体商标使用规定的副本文件。

(3) Ketentuan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat pengaturan mengenai:

(3)第(2)款所述的集体商标使用规定至少应包含以下内容:

  1. sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
  2. 将要生产和交易的商品和/或服务的性质、普遍特征或质量;
  3. pengawasan atas penggunaan Merek Kolektif; dan
  4. 对集体商标使用的监督规定;以及
  5. sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan Merek Kolektif.
  6. 违反集体商标使用规定的处罚。

(4) Untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pemerintah dapat mendaftarkan Merek Kolektif yang diperuntukkan bagi pengembangan usaha dimaksud dan/atau pelayanan publik.

(4)为了促进微小、小型和中型企业的发展,政府可以注册为用于该类企业发展和/或公共服务的集体商标。

Pasal 47

第47条

Terhadap Permohonan pendaftaran Merek Kolektif dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 46.

对集体商标注册申请进行符合性要求的审查,应按照第4条至第7条和第46条的规定进行。

Pasal 48

第48条

Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Merek Kolektif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.

对集体商标注册申请进行实质性审查,应按照第23条和第24条的规定进行。

Pasal 49

第49条

(1) Pengalihan hak Merek Kolektif terdaftar wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri dengan dikenai biaya.

(1)已注册的集体商标权利转让必须向部长申请登记,并缴纳相应的费用。

(2) Pencatatan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(2)根据第(1)款规定的集体商标权利转让登记将在商标公报上公告。

Pasal 50

第50条

Merek Kolektif terdaftar digunakan oleh komunitas Merek Kolektif dimaksud dan tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.

已注册的集体商标只能由对应的集体商标群体使用,不得授权给他人使用。

Pasal 51

第51条

Ketentuan lebih lanjut mengenai Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 50 diatur dengan Peraturan Menteri.

关于第46条至第50条规定的集体商标的其他规定将由部长进行规定。

 

BAB VII PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK INTERNASIONAL

第七章、国际商标注册申请

 

Pasal 52

第52条

(1) Permohonan pendaftaran Merek internasional dapat berupa:

(1)国际商标注册申请可以是以下形式之一:

  1. Permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke biro internasional melalui Menteri; atau
  2. 来自印度尼西亚的申请,通过部长向国际局提交;或
  3. Permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai salah satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri dari biro internasional.
  4. 目标国之一为印度尼西亚的申请,则由国际局通过部长接受。

(2) Permohonan pendaftaran Merek internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dimohonkan oleh:

(2)根据第(1)款的规定,仅以下申请人可以申请国际商标注册:

  1. Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
  2. 拥有印度尼西亚国籍的申请人;
  3. Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
  4. 在印度尼西亚共和国境内有居住地或法定住所的申请人;或
  5. Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. 在印度尼西亚共和国境内有实际工商业活动的申请人。

(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mengajukan Permohonan atau memiliki pendaftaran Merek di Indonesia sebagai dasar Permohonan pendaftaran Merek internasional.

(3)第(2)款所述的申请人已经在印度尼西亚提出国内商标申请或已经注册国内商标作为国际商标注册申请的基础。

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protocol Relating to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(4)根据《关于国际商标注册的马德里协定相关议定书》,有关国际商标注册的其他规定将由政府法规进行规定。

 

BAB VIII INDIKASI GEOGRAFIS

第八章、地理标志

 

Pasal 53

第53条

(1) Indikasi Geografis dilindungi setelah Indikasi Geografis didaftar oleh Menteri.

(1)地理标志在经过部长注册后受到保护。

(2) Untuk memperoleh pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon Indikasi Geografis harus mengajukan Permohonan kepada Menteri.

(2)为了获得第(1)款所述的保护,地理标志申请人必须向部长提交申请。

(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan:

(3)第(2)款所述的申请人可以是:

  1. lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
  2. 代表特定地理区域内从事以下类型的商品和/或产品的机构:
  3. sumber daya alam;
  4. 自然资源;
  5. barang kerajinan tangan; atau
  6. 手工艺品;或
  7. hasil industri;
  8. 工业产品;
  9. pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
  10. 省级或县市级地方政府。

(4) Ketentuan mengenai pengumuman, keberatan, sanggahan, dan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis bagi Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis.

(4)关于地理标志注册申请的公告、异议、上诉和驳回的规定,适用于本法第14条至第19条的规定。

Pasal 54

第54条

(1) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.

(1)申请人若居住或常驻于印度尼西亚共和国以外地区,必须通过其在印度尼西亚的代理人进行申请。

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didaftar apabila Indikasi Geografis tersebut telah memperoleh pengakuan dari pemerintah negaranya dan/atau terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asalnya.

(2)根据第(1)款的申请,只有当地理标志在其原籍国获得承认并/或按照其原籍国的规定进行注册后,才能在印度尼西亚共和国进行注册申请。

Pasal 55

第55条

(1) Indikasi Geografis dapat pula didaftarkan berdasarkan perjanjian internasional.

(1)地理标志也可以根据国际协议的约定进行注册。

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Indikasi Geografis dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dengan Peraturan Menteri.

(2)关于外国地理标志的注册的其他规定,由部长另行规定。

 

BAB IX PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS

第九章、地理标志的注册

 

Bagian Kesatu Indikasi Geografis yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak

第一部分、 地理标志无法注册的情形以及驳回

Pasal 56

第56条

(1) Permohonan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar jika:

(1) 如果地理标志申请:

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;
  2. 地理标志若与国家意识形态、法规、道德、宗教、道德伦理和公共秩序相违背,则地理标志将无法注册;
  3. menyesatkan atau memperdaya masyarakatmengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya; dan
  4. 地理标志若对公众关于声誉、质量、特征、来源、制造过程和/或用途方面存在误导或欺骗,则地理标志将无法注册;以及
  5. merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.
  6. 拟申请的地理标志若采用已经用于类似植物品种的名称,除非增加反映相应地理标志要素的词语,则地理标志将无法注册。

(2) Permohonan Indikasi Geografis ditolak jika:

(2)如果地理标志申请:

  1. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis tidak dapat dibuktikan kebenarannya; dan/atau
  2. 地理标志描述文件无法证明其真实性,则地理标志申请将会被驳回;和/或
  3. memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar.
  4. 地理标志与已注册的地理标志整体上相似,则地理标志申请将会被驳回。

Pasal 57

第57条

(1) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dapat dimintakan banding kepada Komisi Banding Merek.

(1)对于第56条第(2)款所述的驳回可以向商标上诉委员会提出上诉。

(2) Ketentuan mengenai banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis bagi permintaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(2)关于地理标志申请上诉的规定适用于第(1)款所述的规定,同时适用于第28条至第32条的规定。

Bagian Kedua Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis

第二部分、 地理标志的实质性审查

Pasal 58

第58条

(1) Pemeriksaan substantif Indikasi Geografis dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis.

(1)地理标志的实质性审查由地理标志专家组进行。

(2) Ketentuan mengenai pemeriksaan substantif Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis bagi pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(2)地理标志的实质性审查适用于第23条至第26条关于商标实质性审查的规定。

Pasal 59

第59条

(1) Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) merupakan tim independen untuk melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, dan/atau pengawasan Indikasi Geografis nasional.

(1)第58条第(1)款中所述的地理标志专家组是独立的团队,负责对地理标志描述文件进行评估,并向部长提供有关印度尼西亚境内地理标志的注册、修改、撤销和/或监督的意见/建议。

(2) Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang terdiri atas para ahli yang memiliki kecakapan di bidang Indikasi Geografis yang berasal dari:

(2)第(1)款中所述的地理标志专家组成员最多为15人,由具有地理标志领域专业知识的专家组成,包括:

  1. perwakilan dari Menteri;
  2. 部长代表;
  3. perwakilan dari kementerian yang membidangi masalah pertanian, perindustrian, perdagangan, dan/atau kementerian terkait lainnya;
  4. 负责农业、工业、贸易和/或其他相关部门事务的部门代表;
  5. perwakilan instansi atau lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau pengujian terhadap kualitas barang; dan/atau
  6. 负责对商品质量进行监督和/或测试的机构代表;以及
  7. ahli lain yang kompeten.
  8. 其他具有专业能力的专家。

(3) Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

(3)第(2)款中所述的地理标志专家组成员由部长任命和解职,任期为五(5)年。

(4) Tim Ahli Indikasi Geografis dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota Tim Ahli Indikasi Geografis.

(4)地理标志专家组由一位主席领导,主席由地理标志专家组成员选举产生。

(5) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Ahli Indikasi Geografis dibantu oleh tim teknis penilaian yang keanggotaannya didasarkan pada keahlian.

(5)在履行第(1)款规定的职责和职能时,地理标志专家组可以选择由技术评估团队协助,该团队的成员根据其专业知识进行选定。

Pasal 60

第60条

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Indikasi Geografis serta pengangkatan anggota, susunan organisasi, tugas, dan fungsi Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Menteri.

有关地理标志的注册条件和程序,以及第56条至第59条所述的地理标志专家组成员的任命、组织结构、职责和职能的其他规定,将由部长另行进行规定。

Bagian Ketiga Jangka Waktu Pelindungan dan Penghapusan Indikasi Geografis

第三部分、 地理标志的保护期限和撤销

Pasal 61

第61条

(1) Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang.

(1)地理标志在符合与商品的声誉、质量和特征有关联性的基础上被授予地理标志保护时,将受到保护。

(2) Indikasi Geografis dapat dihapus jika:

(2)在下列情况下,地理标志将被撤销:

  1. tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
  2. 地理标志不符合第(1)款的规定;和/或
  3. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a.
  4. 地理标志违反第56条第(1)款a项的规定。

Pasal 62

第62条

(1) Tim Ahli Indikasi Geografis atas inisiatifnya sendiri atau laporan masyarakat melakukan penelitian terhadap reputasi, kualitas, dan karakteristik Indikasi Geografis terdaftar serta melaporkannya kepada Menteri.

(1)地理标志专家组自行或根据公众报告对已注册的地理标志的声誉、质量和特征进行审查,并向部长提供报告。

(2) Dalam hal Menteri menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari Tim Ahli Indikasi Geografis, Menteri meneruskan laporan tersebut kepada Tim Ahli Indikasi Geografis paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya laporan tersebut.

(2)如果部长接收到第(1)款所述的报告不是来自地理标志专家组的,部长将在接收到该报告后的30天内将报告转交给地理标志专家组审查。

(3) Dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan pemeriksaan dan memberitahukan hasil keputusannya serta langkah yang harus dilakukan kepada Menteri.

(3)自接收到第(2)款所述的报告之日起6个月内,地理标志专家组将进行审查,并向部长通报其审查结果以及所需采取的措施。

(4) Dalam hal hasil keputusan menyatakan Indikasi Geografis memenuhi ketentuan untuk dihapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya hasil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri melaksanakan penghapusan.

(4)如果审查结果认定地理标志符合第61条第(2)款所述撤销条件,部长将在接收到第(3)款所述审查结果后的30日内作出撤销决定。

(5) Dalam hal Menteri memberikan keputusan penghapusan terhadap Indikasi Geografis, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dan kepada seluruh Pemakai Indikasi Geografis, atau melalui Kuasanya paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan tersebut.

(5)如果部长对地理标志作出撤销决定,部长将以书面形式通知申请人或其代理人以及所有地理标志使用者或其代理人,通知时间最迟为收到决定后的十四(14)天。

(6) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diputuskannya hasil penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) keputusan tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Indikasi Geografis.

(6)自第(5)款所述的撤销决定做出之日起三十(30)日内,该决定将在地理标志官方公报中公布。

(7) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus menyatakan penghapusan Indikasi Geografis dan berakhirnya hak atas pemakaian Indikasi Geografis oleh para Pemakai Indikasi Geografis.

(7)第(6)款所述的公告必须声明地理标志的撤销以及地理标志使用者的使用权终止。

(8) Keberatan terhadap penghapusan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya keputusan penghapusan tersebut.

(8)对于第(5)款所述地理标志的撤销决定,可在接收到该撤销决定之日起3个月内向商事法院提出异议。

 

Bagian Keempat Indikasi Asal

第四部分、 原产地标识

Pasal 63

第63条

Indikasi asal dilindungi tanpa melalui kewajiban pendaftaran atau secara deklaratif sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan.

原产地标识不需要经过注册或声明即可受到保护,作为表明商品和/或服务真实来源的标志,并在贸易中使用。

Pasal 64

第64条

Indikasi asal merupakan ciri asal barang dan/atau jasa yang tidak secara langsung terkait dengan faktor alam.

原产地标识是指与商品和/或服务的自然因素无直接关联的原产地特征。

Pasal 65

第65条

Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 diatur dengan Peraturan Menteri.

第63条和第64条所述的有关原产地标识的其他规定将由部长另行规定。

 

BAB X PELANGGARAN DAN GUGATAN

第十章、违法行为和诉讼

 

Bagian Kesatu Pelanggaran atas Indikasi Geografis

第一部分、 侵犯地理标志权的行为

Pasal 66

第66条

Pelanggaran atas Indikasi Geografis mencakup:

侵犯地理标志权的行为包括:

  1. pemakaian Indikasi Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang dan/atau produk yang tidak memenuhi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis;
  2. 直接还是间接地将地理标志用于不符合地理标志描述文件的商品和/或产品;
  3. pemakaian suatu tanda Indikasi Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang dan/atau produk yang dilindungi atau tidak dilindungi dengan maksud untuk:
  4. 直接还是间接地将地理标志用于受保护或未受保护的商品和/或产品,不论其目的是:
  5. menunjukkan bahwa barang dan/atau produk tersebut sebanding kualitasnya dengan barang dan/atau produk yang dilindungi oleh Indikasi Geografis;
  6. 表明该商品和/或产品在质量上与受地理标志保护的商品和/或产品的质量相当;
  7. mendapatkan keuntungan dari pemakaian tersebut; atau
  8. 从此类行为中获益;或
  9. mendapatkan keuntungan atas reputasi Indikasi Geografis;
  10. 从地理标志的声誉中获益;
  11. pemakaian Indikasi Geografis yang dapat menyesatkan masyarakat sehubungan dengan asal-usul geografis barang itu;
  12. 使用地理标志在地理来源方面会误导公众的商品;
  13. pemakaian Indikasi Geografis oleh bukan Pemakai Indikasi Geografis terdaftar;
  14. 非地理标志的注册用户使用地理标志;
  15. peniruan atau penyalahgunaan yang dapat menyesatkan sehubungan dengan asal tempat barang dan/atau produk atau kualitas barang dan/atau produk yang terdapat pada:
  16. 可能在商品和/或产品的原产地或商品和/或产品的质量方面产生误导的仿造或滥用:
  17. pembungkus atau kemasan;
  18. 包装;
  19. keterangan dalam iklan;
  20. 广告中的描述;
  21. keterangan dalam dokumen mengenai barang dan/atau produk tersebut; atau
  22. 商品和/或产品的相关文件中的描述;或
  23. informasi yang dapat menyesatkan mengenai asal- usulnya dalam suatu kemasan.
  24. 与商品来源相关的具有误导性信息的包装。
  25. tindakan lainnya yang dapat menyesatkan masyarakat luas mengenai kebenaran asal barang dan/atau produk tersebut.
  26. 其他会使大众对该商品和/或产品的真实来源产生误解的其他行为。

Bagian Kedua Gugatan

第二部分、 提起诉讼

Pasal 67

第67条

(1) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat diajukan gugatan.

(1)对于第66条所述的违法行为,可以提起诉讼。

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

(2)以下人员可以根据第(1)款提起诉讼:

  1. setiap produsen yang berhak menggunakan Indikasi Geografis; dan/atau
  2. 有权使用地理标志的任何生产者;和/或
  3. lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu dan yang diberi kewenangan untuk itu.
  4. 代表特定地理区域的机构,并被授权代表该区域的社会群体。

Pasal 68

第68条

(1) Dalam hal sebelum atau pada saat dimohonkan pendaftaran sebagai Indikasi Geografis, suatu tanda dipakai dengan iktikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak mendaftar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), pihak yang beriktikad baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai Indikasi Geografis.

(1)如果在申请注册为地理标志之前或之时,商标被另一方善意使用,而该方根据第53条第(3)款的规定无权申请注册该标记,则该善意使用者可以在该标记作为地理标志注册后的两(2)年内继续使用该标记。

(2) Dalam hal tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terdaftar sebagai Merek, Menteri membatalkan dan mencoret pendaftaran Merek tersebut untuk seluruh atau sebagian jenis barang yang sama setelah jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai Indikasi Geografis.

(2)如果该标记根据第(1)款被注册为商标,部长将在该标记作为地理标志注册后的两(2)年内,撤销并注销涉及相同类别的全部或部分商品的其他商标的注册。

(3) Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.

(3)第(2)款所述的商标注册的撤销和注销应书面通知商标所有人或其代理人,并说明理由。

(4) Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(4)第(2)款所述的撤销和注销商标注册将被记录并在商标公报中公告。

(5) Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan berakhirnya pelindungan hukum atas Merek tersebut untuk seluruh atau sebagian jenis barang yang sama.

(5)第(2)款所述的撤销和注销商标注册将导致对涉及相同类别的全部或部分商品的法律保护终止。

(6) Keberatan terhadap pembatalan dan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga.

(6)根据第(2)款所述对撤销和注销的异议,可向商事法院提出。

(7) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan kasasi.

(7)可对第(6)款所述的商事法庭的决定提起上诉。

 

Pasal 69

第69条

(1) Pemegang Hak atas Indikasi Geografis dapat mengajukan gugatan terhadap Pemakai Indikasi Geografis yang tanpa hak berupa permohonan ganti rugi dan penghentian penggunaan serta pemusnahan label Indikasi Geografis yang digunakan secara tanpa hak.

(1)地理标志权持有人可以向未经授权使用地理标志的使用者要求索赔、要求其停止使用,并销毁非法使用的地理标志标签。

(2) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, serta memerintahkan pemusnahan label Indikasi Geografis yang digunakan secara tanpa hak.

(2)为防止权利受损更大,法官可以命令侵权者停止制造、复制,并要求销毁非法使用的地理标志标签。

 

BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INDIKASI GEOGRAFIS

第十一章、地理标志的建设和监督

 

Bagian Kesatu Pembinaan

第一部分、 建设

Pasal 70

第70条

(1) Pembinaan Indikasi Geografis dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(1)地理标志的建设由中央政府和/或地方政府根据其权限进行。

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

(2)如第(1)款所述,建设包括:

  1. persiapan untuk pemenuhan persyaratan Permohonan Indikasi Geografis;
  2. 准备满足地理标志申请的条件;
  3. Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis;
  4. 地理标志的注册申请;
  5. pemanfaatan dan komersialisasi Indikasi Geografis;
  6. 地理标志的利用和商业化;
  7. sosialisasi dan pemahaman atas pelindungan Indikasi Geografis;
  8. 地理标志的宣传和理解;
  9. pemetaan dan inventarisasi potensi produk Indikasi Geografis;
  10. 绘制潜在地理标志产品的地图并编制清单;
  11. pelatihan dan pendampingan;
  12. 培训和指导;
  13. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan;
  14. 监测、评估和建设;
  15. pelindungan hukum; dan
  16. 法律保护;以及
  17. fasilitasi pengembangan, pengolahan, danpemasaran barang dan/atau produk IndikasiGeografis.
  18. 促进地理标志商品和/或产品的开发、加工和营销。

Bagian Kedua Pengawasan

第二部分、 监督

Pasal 71

第71条

(1) Pengawasan Indikasi Geografis dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(1)地理标志的监督由中央政府和地方政府根据其权限进行。

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh masyarakat.

(2)除第(1)款所述,也可以由公众进行监督。

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk:

(3)第(1)款和第(2)款所述的监督,其目的是:

  1. menjamin tetap adanya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diterbitkannya Indikasi Geografis; dan
  2. 确保地理标志的声誉、质量和特征仍然存在,这是地理标志注册登记的基础;以及
  3. mencegah penggunaan Indikasi Geografis secara tidak sah.
  4. 防止非法使用地理标志。

(4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemegang Indikasi Geografis dan/atau Menteri.

(4)监督的结果根据第(2)款的规定向地理标志持有人和/或部长通报。

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

(5)关于监督的其他规定除第(1)款至第(4)款所述外,由部长另行规定。

 

 

BAB XII PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK

第十二章、商标的撤销和注销

 

Bagian Kesatu Penghapusan

第一部分、 撤销

Pasal 72

第72条

(1) Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pemilik Merek yang bersangkutan kepada Menteri.

(1)已注册商标的撤销申请可以由相关商标所有人向部长提出。

(2) Permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh pemilik Merek atau melalui Kuasanya, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.

(2)除第(1)款所述外,撤销申请也可以由商标所有人或其代理人针对部分或者全部商品和/或服务提出。

(3) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terikat perjanjian Lisensi, penghapusan hanya dapat dilakukan jika hal tersebut disetujui secara tertulis oleh penerima Lisensi.

(3)第(1)款所述的商标的撤销,如仍受许可协议约束,只有在被许可方书面同意的情况下才能进行撤销。

(4) Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dimungkinkan jika dalam perjanjian Lisensi, penerima Lisensi dengan tegas menyetujui untuk mengesampingkan adanya persetujuan tersebut.

(4)如在许可协议中明确排除被许可方同意撤销的权利时,商标的撤销不受第(3)款的约束。

(5) Penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(5)如第(1)款所述,已注册商标的撤销记录在商标公报中公告。

(6) Penghapusan Merek terdaftar dapat dilakukan atas prakarsa Menteri.

(6)部长可以主动进行已注册商标的撤销。

(7) Penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa Menteri dapat dilakukan jika:

(7)部长主动将已注册商标的撤销的情况包括:

  1. memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis;
  2. 若商标与地理标志在本质上和/或整体上相似,则商标将会被撤销;
  3. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; atau
  4. 若商标与国家意识形态、法规、道德、宗教、道德伦理和公共秩序相违背,则商标将会被撤销;或
  5. memiliki kesamaan pada keseluruhannya denganekspresi budaya tradisional, warisan budayatakbenda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.
  6. 若商标在整体上与传统文化表达、非物质文化遗产、或已成为世代传统的名称或标志相似则商标将会被撤销。

(8) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Banding Merek.

(8)根据第(6)款和第(7)款行使撤销权时,进行撤销之前应听取商标上诉委员会的建议。

(9) Komisi Banding Merek memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan permintaan Menteri.

(9)商标上诉委员会根据部长的请求提供第(8)款所述的建议。

Pasal 73

第73条

(1) Pemilik Merek yang keberatan terhadap keputusan penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (6) dan ayat (7) dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

(1)对于部长根据第72条第(6)和第(7)款主动撤销注册商标的决定有异议的商标所有人可以通过行政法院提起诉讼。

(2) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

(2)对第(1)款所述的行政法院的裁决提出异议的当事人只能向最高法院提起上诉。

Pasal 74

第74条

(1) Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

(1)第三方利益相关方也可以以商标自注册日期或最后使用日期起连续三(3)年未在商品和/或服务贸易中使用为由,向商事法庭提出撤销已注册商标的诉讼。

(2) Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya:

(2)第(1)款所述商标未被使用的理由不适用于以下情况:

  1. larangan impor;
  2. 进口限制;
  3. larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaranbarang yang menggunakan Merek yangbersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
  4. 与使用该商标的商品流通许可证相关的禁令或权威机构的临时禁令;或
  5. larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  6. 根据政府法规规定的其他类似禁令。

(3) Penghapusan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(3)根据第(1)款已注册商标的撤销将被记录并在官方商标公报中公告。

Pasal 75

第75条

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penghapusan Merek Kolektif terdaftar.

第74条所述规定同样适用于已注册的集体商标的撤销。

Bagian Kedua Pembatalan

第二部分 注销

Pasal 76

第76条

(1) Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.

(1)有利益关系的当事人可以根据第20条和/或第21条的规定提起注销已注册商标的诉讼。

(2) Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri.

(2)未注册商标的申请人可以在向部长提出申请后提起第(1)款所述的诉讼。

(3) Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar.

(3)对于已注册商标的所有人,应向商事法庭提起注销诉讼。

Pasal 77

第77条

(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Merek.

(1)只能在商标注册日期后的五(5)年内提起商标注销诉讼。

(2) Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

(2)如果存在恶意行为的证据和/或该商标与国家意识形态、法律法规、道德、宗教、善良风俗和公共秩序相抵触的情形,则可以无限期提起注销诉讼。

Pasal 78

第78条

(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dapat diajukan kasasi.

(1)对于商事法庭根据第76条第(3)款所作出的注销诉讼的裁决,可以提起上诉。

(2) Panitera pengadilan segera menyampaikan putusan kepada para pihak yang bersengketa.

(2)法院书记员应迅速将裁决送达争议各方。

Pasal 79

第79条

Ketentuan mengenai alasan gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Merek Kolektif terdaftar.

对于第76条所述注销诉讼的理由,同样适用于已注册的集体商标。

 

BAB XIII SISTEM JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

第十三章、商标和地理标志文献和信息网络系统

 

Pasal 80

第80条

Sistem jaringan dokumentasi dan informasi Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Menteri.

商标和地理标志文献和信息网络系统由部长管理。

Pasal 81

第81条

Sistem jaringan dokumentasi dan informasi Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 diselenggarakan melalui sarana elektronik dan/atau non- elektronik yang dapat diakses secara nasional dan internasional.

第80条所述的商标和地理标志文献和信息网络系统可以在印度尼西亚境内和国际范围内使用的电子和/或非电子方式使用。

BAB XIV BIAYA

第十四章、费用

 

Pasal 82

第82条

(1) Semua biaya yang wajib dibayarkan dalam Undang- Undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(1)本法规定的所有应支付的费用由政府依法予以管理。

(2) Semua biaya yang telah dibayarkan melalui kas negara tidak dapat ditarik kembali.

(2)向国库支付的所有费用均不得退还。

(3) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)知识产权总局经部长和财政部长批准后,可根据法律法规的规定使用第(1)款所述的费用。

 

BAB XV PENYELESAIAN SENGKETA

第十五章、纠纷解决

 

Bagian Kesatu Gugatan atas Pelanggaran Merek

第一部分、 商标侵权诉讼

Pasal 83

第83条

(1) Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

(1)注册商标所有人和/或注册商标(被)许可人可以对未经授权使用与其商标在实质上或全部上相同的商品和/或服务的其他方提起以下诉讼:

  1. gugatan ganti rugi; dan/atau
  2. 损害赔偿诉讼;和/或
  3. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
  4. 停止与该商标有关的所有行为。

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diajukan oleh pemilik Merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan.

(2)如第(1)款所述,根据法院判决,著名商标所有人也可以提起上述诉讼。

(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.

(3)如第(1)款所述,上述诉讼应向商事法院提起。

Pasal 84

第84条

(1) Selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, pemilik Merek dan/atau penerima Lisensi selaku penggugat dapat mengajukan permohonan kepada hakim untuk menghentikan kegiatan produksi, peredaran, dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa yang menggunakan Merek tersebut secara tanpa hak.

(1)为了避免损失扩大,商标所有人和/或作为原告的许可人可以在审理期间向法官申请停止未经授权使用该商标的商品和/或服务的生产、流通和/或交易活动。

(2) Dalam hal tergugat dituntut menyerahkan barang yang menggunakan Merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan penyerahan barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2)如果被告被要求交出未经授权使用该商标的商品,法官可以在法院判决生效后命令交出商品或商品价值。

Bagian Kedua Tata Cara Gugatan pada Pengadilan Niaga

第二部分、 商事法院诉讼程序

Pasal 85

第85条

(1) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), Pasal 68, Pasal 74, dan Pasal 76 diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.

(1)根据第30条第3款、第68条、第74条和第76条的规定提起的诉讼应向被告所在地或居住地的商事法院提起。

(2) Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

(2)如果当事人中有一方居住在印度尼西亚共和国境内以外,该诉讼应向中央雅加达商事法院提起。

(3) Panitera mendaftarkan gugatan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.

(3)书记员根据提起诉讼的日期登记诉讼,并向原告签发由书记员签署了同一日期的书面收据。

(4) Panitera menyampaikan gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

(4)书记员在诉讼登记之日起两(2)日内将诉讼提交给商事法院院长。

(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ketua Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menunjuk majelis hakim untuk menetapkan hari sidang.

(5)如第(4)款所述,提起诉讼之日起三(3)日内,商事法院院长应研究诉讼,并指定法官组成合议庭确定开庭日。

(6) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.

(6)被告方在诉讼登记之日起七(7)日内由法警传唤。

(7) Sidang pemeriksaan sampai dengan putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah perkara diterima oleh majelis yang memeriksa perkara tersebut dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

(7)对于上述第(1)款规定的诉讼,从案件被审理的合议庭接收案件之日起九十(90)天内必须完成审理和判决,如需延长时间,经最高法院院长的批准后可延长三十(30)日。

(8) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

(8)关于第(1)款规定的诉讼的判决应在公开庭审中进行,并完整陈述支持该判决的法律依据。

(9) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan.

(9)如第(8)款所述,商事法院判决的内容应在第(1)款所述的判决宣布之日起十四(14)日内由法警传达给各方。

 

Pasal 86

第86条

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara gugatan Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 berlaku secara mutatis mutandis terhadap syarat dan tata cara gugatan Indikasi Geografis.

地理标志诉讼的要求和程序参照适用第85条中有关商标诉讼的要求和程序。

Bagian Ketiga Kasasi

第三部分、 上诉

Pasal 87

第87条

Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (8) hanya dapat diajukan kasasi.

对第85条第(6)款所述的商事法庭的决定可以提起上诉。

Pasal 88

第88条

(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera pada Pengadilan Niaga yang telah memutus gugatan.

(1)根据第87条的规定,上诉申请应在被上诉判决的日期或通知日期后的十四(14)日内,向商事法院书记员登记提交申请。

(2) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.

(2)书记员将申请登记后,向上诉申请人提供由其签署的同一日期的书面收据。

(3) Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.

(3)书记员应在上诉申请登记后的七(7)日内将第(2)款所述的上诉申请通知被上诉方。

(4) Pemohon kasasi sudah harus menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4)上诉申请人应在第(1)款所述的上诉申请登记之日起十四(14)日内向书记员提交上诉陈述。

(5) Panitera wajib menyampaikan memori kasasi kepada termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.

(5)书记员应在收到上诉陈述后的两(2)日内将上诉陈述提交给被上诉方。

(6) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.

(6)被上诉方可以在收到第(5)款所述的上诉陈述后的十四(14)日内向书记员提出反对上诉陈述,并且书记员应在收到反对上诉的答辩陈述后的七(7)日内将其提交给上诉申请人。

(7) Panitera wajib menyampaikan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(7)书记员应在上述第(6)款规定的期限后的七(7)日内将上诉案件的相关文件提交给最高法院。

(8) Sidang pemeriksaan dan putusan Permohonan kasasi harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal Permohonan kasasi diterima oleh Majelis Kasasi.

(8)上诉申请的审理和判决应在上诉申请被最高法院接收之日起九十(90)日内完成。

(9) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

(9)关于第(8)款规定的上诉申请的判决应在公开庭审中作出,并完整陈述支持该判决的法律依据。

(10) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi putusan kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal putusan atas Permohonan kasasi diucapkan.

(10)最高法院书记员应在上诉申请的判决宣布之日起七(7)日内向商事法院书记员传达判决的内容。

(11) Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima.

(11)执行官应在上述第(10)款规定的期限后的两(2)日内将上诉判决的内容传达给上诉申请人和被上诉人。

(12) Upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(12)对于第(8)款规定的上诉判决的再审程序应根据法律法规的规定进行。

Pasal 89

第89条

Terhadap putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali.

商事法院的判决生效后,可以提起再审。

Pasal 90

第90条

Ketentuan mengenai pengajuan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan pengajuan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan gugatan Indikasi Geografis.

地理标志的起诉的条件和程序参照适用第88条关于提出上诉申请的规定,以及第89条关于提出再审申请的规定。

 

Bagian Keempat Tata Cara Pelaksanaan Putusan

第四部分、 判决执行程序

Pasal 91

第91条

(1) Pelaksanaan pembatalan berdasarkan putusan pengadilan dilakukan setelah Menteri menerima salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(1)在法院判决生效并在商标公报中公告后,部长接到正式判决的副本后,即可根据法院判决实施撤销。

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghapusan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2)关于上述第(1)款规定的注销执行和部长根据第72条至第75条的规定进行的撤销其他规定由政府法规决定。

Pasal 92

第92条

(1) Pembatalan atau penghapusan pendaftaran Merek dilakukan oleh Menteri dengan mencoret Merek yang bersangkutan dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal pembatalan atau penghapusan tersebut.

(1)部长通过划掉相关商标并注明注销或撤销的原因和日期,完成商标的注销或撤销的执行。

(2) Pembatalan atau penghapusan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan pembatalan atau penghapusan dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan, sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2)根据第(1)款规定的注销或撤销,部长应以书面形式通知商标所有人或其代理人,说明注销或撤销的理由,并确认自撤销之日起,该商标证书失效。

(3) Pencoretan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(3)根据第(1)款规定的注册商标的撤销将在商标公报中公告。

Bagian Kelima Alternatif Penyelesaian Sengketa

第五部分、 纠纷解决的非诉讼方式

Pasal 93

第93条

Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

除了第83条所述的诉讼方式解决争议外,当事人可以通过仲裁或其他纠纷解决的非诉讼方式解决争议。

 

BAB XVI PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN

第十六章、法院临时禁令

 

Pasal 94

第94条

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pemilik Merek terdaftar yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara tentang:

商标注册人提供充足的证据证明其合法权益受到损害的,可以请求商事法院法官发布有关以下事项的临时禁令:

  1. pencegahan masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran Hak atas Merek ke jalur perdagangan;
  2. 防止涉嫌侵权商标的商品进入商业渠道;
  3. penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak atas Merek tersebut;
  4. 保全与商标侵权有关的证据;
  5. pengamanan dan pencegahan hilangnya barang bukti oleh pelanggar; dan/atau
  6. 保全并防止侵权方掩藏证据;和/或
  7. penghentian pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.
  8. 停止侵权行为以避免更大的损害。

Pasal 95

第95条

Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat terjadinya pelanggaran Merek dengan persyaratan sebagai berikut:

临时禁令申请书以书面形式提交给商事法院,提交地点为发生商标侵权的法律辖区,并需满足以下要求:

  1. melampirkan bukti kepemilikan Merek;
  2. 提供商标所有权的证据;
  3. melampirkan bukti adanya petunjuk awal yang kuat terjadinya pelanggaran Merek;
  4. 提供有足够证明力的初步指证商标侵权的证据;
  5. melampirkan keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan, dan diamankan untuk keperluan pembuktian; dan
  6. 提供有关所需寻找、寻获、收集和保全证据的明确说明;以及
  7. menyerahkan jaminan berupa uang tunai dan/atau jaminan bank sebanding dengan nilai barang yang akan dikenai penetapan sementara.
  8. 提供相当于将受到临时禁令的商品价值的现金担保和/或银行担保。

Pasal 96

第96条

(1) Dalam hal permohonan penetapan sementara telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, panitera Pengadilan Niaga mencatat permohonan penetapan sementara dan wajib menyerahkan permohonan tersebut dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam kepada ketua Pengadilan Niaga.

(1)如果临时禁令的申请满足第95条的要求,商事法院书记员记录临时禁令申请,并在24小时内将该申请提交给商事法院院长。

(2) Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penetapan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Pengadilan Niaga menunjuk hakim Pengadilan Niaga untuk memeriksa permohonan penetapan sementara.

(2)自收到第(1)款所述的临时禁令申请之日起两(2)日内,商事法院院长指定商事法院法官审查临时禁令申请。

(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan penetapan sementara.

(3)商事法院法官应在第(2)款所述任命之日起两(2)日内,批准或驳回临时禁令申请。

(4) Dalam hal permohonan penetapan sementara dikabulkan, hakim Pengadilan Niaga menerbitkan surat penetapan sementara pengadilan.

(4)如果临时禁令申请被支持,商事法院法官将发布以法院名义出具的临时禁令书。

(5) Surat penetapan sementara pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan penetapan sementara pengadilan dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.

(5)第(4)款所述的商事法院的临时禁令书应在24小时内通知受到法院临时禁令的当事人。

(6) Dalam hal permohonan penetapan sementara ditolak, hakim Pengadilan Niaga memberitahukan penolakan tersebut kepada pemohon penetapan sementara dengan disertai alasannya.

(6)如果临时禁令申请被驳回,商事法院法官将通知临时禁令申请人并附上驳回的理由。

Pasal 97

第97条

(1) Dalam hal Pengadilan Niaga menerbitkan surat penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (4) Pengadilan Niaga memanggil pihak yang dikenai penetapan sementara dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara untuk dimintai keterangan.

(1)如果商事法院发布第96条第(4)款所述的临时禁令,商事法院应在临时禁令发布之日起最多七(7)天内传唤受临时禁令约束的当事人进行询问。

(2) Pihak yang dikenai penetapan sementara dapat menyampaikan keterangan dan bukti mengenai Merek dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(2)受到临时禁令的当事人应在收到第(1)款所述的传唤书之日起七(7)日内提供有关商标的证词和证据。

(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan untuk menguatkan atau membatalkan penetapan sementara pengadilan.

(3)商事法院法官必须在临时禁令发出之日起三十(30)日内决定是否确认或取消法院的临时禁令。

(4) Dalam hal penetapan sementara pengadilan dikuatkan maka:

(4)如果法院确认临时禁令,则:

  1. uang jaminan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon penetapan;
  2. 已支付的保证金必须退还给申请临时禁令的当事人;
  3. pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran Merek; dan/atau
  4. 申请临时禁令的当事人可以提起侵权赔偿诉讼;和/或
  5. pemohon penetapan dapat melaporkan pelanggaran Merek kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
  6. 申请临时禁令的当事人可以向印度尼西亚国家警察调查官或公务员调查官报告商标侵权行为。

(5) Dalam hal penetapan sementara pengadilan dibatalkan, uang jaminan yang telah dibayarkan harus segera diserahkan kepada pihak yang dikenai penetapan sementara sebagai ganti rugi akibat penetapan sementara tersebut.

(5)如果法院取消临时禁令,已支付的保证金必须立即退还给受到临时禁令的当事人,作为临时禁令造成损失的赔偿。

Pasal 98

第98条

Ketentuan mengenai penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 sampai dengan Pasal 97 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Hak atas Indikasi Geografis.

地理标志权益保护同样适用于第94条至第97条关于临时禁令的规定。

 

BAB XVII PENYIDIKAN

第十七章、调查

 

Pasal 99

第99条

(1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Merek.

(1)除了印度尼西亚国家警察调查官外,执法部门在负责法律事务部门内的某些公务员也可被授予特别权力作为调查官,根据刑事诉讼程序法的规定进行商标刑事调查。

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang melakukan:

(2)第(1)款所述的调查官有权进行以下行为:

  1. pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Merek;
  2. 对与商标违法行为有关的报告或证词进行审查;
  3. pemeriksaan terhadap Orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Merek;
  4. 对涉嫌从事商标违法行为的人员进行审讯;
  5. permintaan keterangan dan barang bukti dari Orang sehubungan dengan tindak pidana di bidang Merek;
  6. 就商标违法行为向相关人员请求提供证词和物证;
  7. pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Merek;
  8. 对与商标违法行为有关的账簿、记录和其他文件进行审查;
  9. penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Merek;
  10. 对涉嫌存在与商标违法行为有关的物证、账簿、记录和其他文件的地点进行搜查和检查;
  11. penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Merek;
  12. 没收涉及商标违法侵权的材料和物品,作为刑事诉讼中的证据;
  13. permintaan keterangan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Merek;
  14. 就商标刑事调查任务请求提供专家意见;
  15. permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, dan pencegahan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Merek; dan
  16. 请求有关机构协助执行对商标刑事犯罪嫌疑人的逮捕、拘留、通缉令和阻止行动;和
  17. penghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang Merek.
  18. 在没有足够证据能够证明商标存在违法行为的情况下应停止调查。

(3) Dalam melakukan penyidikan, pejabat penyidik pegawai negeri sipil dapat meminta bantuan pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kelancaran penyidikan.

(3)在进行调查时,公务员调查官可以请求印度尼西亚国家警察调查官提供帮助以促进调查。

(4) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4)公务员调查官应将调查的进展通知公诉人,并抄送给印度尼西亚国家警察调查官。

(5) Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh pejabatpenyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5)公务员调查官已取得的调查结果将通过印度尼西亚国家警察调查官提供给公诉人。

 

BAB XVIII KETENTUAN PIDANA

第十八章、刑法条款

 

Pasal 100

第100条

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(1)任何未经他人许可,在生产和/或销售同类商品和/或服务时,完全使用与他人注册商标完全相同的商标的个人,将被判处最长五(5)年的监禁和/或最高2,000,000,000.00印度尼西亚卢比的罚款。

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2)任何未经他人许可,在生产和/或销售同类商品和/或服务时,部分使用与他人注册商标在本质上相似的商标的个人,将被判处最长四(4)年的监禁和/或最高2,000,000,000.00印度尼西亚卢比的罚款。

(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(3)任何违反第(1)款和第(2)款规定,其商品类型导致危害健康、危害环境或导致人员死亡的个人,将被判处最长十(10)年的监禁和/或最高5,000,000,000.00印度尼西亚卢比的罚款。

Pasal 101

第101条

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(1)任何未经他人许可,在生产和/或销售与已注册商品和/或产品相同或相似的商品和/或产品时,完全使用与他人地理标志完全相同的标记的个人,将被判处最长四(4)年的监禁和/或最高2,000,000,000.00印度尼西亚卢比的罚款。

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2)任何未经他人许可,在生产和/或销售与已注册商品和/或产品相同或相似的商品和/或产品时,部分使用与他人地理标志在本质上相似的标记的个人,将被判处最长四(4)年的监禁和/或最高2,000,000,000.00印度尼西亚卢比的罚款。

 

Pasal 102

第102条

Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

任何明知或应知其交易的商品和/或服务和/或产品是违反第100条和第101条所述的犯罪行为及结果的个人,将被判处最长一(1)年的拘禁或最高200,000,000.00印度尼西亚卢比的罚款。

Pasal 103

第103条

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.

第100条至第102条所述的犯罪行为是根据申诉进行的。

 

BAB XIX KETENTUAN PERALIHAN

第十九章、过渡性条款

 

Pasal 104

第104条

(1) Semua Permohonan yang diajukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek tetapi belum selesai diproses pada tanggal berlakunya Undang- Undang ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang- Undang tersebut.

(1)根据2001年第15号法案关于商标提出的所有申请但在本法案生效之前尚未处理完毕的,将根据前述法案的规定进行处理。

(2) Semua Merek yang telah didaftar berdasarkan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan masih berlaku pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-Undang ini untuk selama sisa jangka waktu pendaftarannya.

(2)根据2001年第15号法案关于商标已注册并且在本法案颁布时仍然处于保护期的商标,将根据本法案继续有效直至保护期限届满。

Pasal 105

第105条

Sengketa Merek yang masih dalam proses di pengadilan pada saat Undang-Undang ini berlaku tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek sampai mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

在本法案生效时已经在法院审理中的商标争议案件将继续根据2001年第15号法案关于商标的相关规定进行处理,直至做出具有法律效力的判决。

 

BAB XX KETENTUAN PENUTUP

第二十章、终止条款

 

Pasal 106

第106条

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

在本法律开始生效时,所有法律法规,包括法律第15号/2001年关于商标的执行法规(印度尼西亚共和国国家公报2001年第110号,附加国家公报2001年第4131号),在不与本法律的规定相冲突的前提下仍然有效。

Pasal 107

第107条

Pada Saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

在本法律开始生效时,宣布废止和不再适用于印度尼西亚共和国国家公报2001年第110号、附加国家公报2001年第4131号中的法律第15号/2001年关于商标的法律。

Pasal 108

第108条

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.

必须在本法律公布后两(2)年内根据本法的规定制定实施细则。

Pasal 109

第109条

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

本法律自公布之日起生效。

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

为了使公众了解,命令将本法律宣布并刊登在印度尼西亚共和国国家公报上。

 

 

 

Disahkan di Jakarta

于雅加达批准

pada tanggal 25 November 2016

2016年11月25日

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

印度尼西亚共和国总统

ttd.

签名

JOKO WIDODO

乔科·维多多

 

 

Diundangkan di Jakarta

于雅加达宣布

pada tanggal 25 November 2016

2016年11月25日

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

印度尼西亚共和国法律和人权部长

ttd.

签名

YASONNA H. LAOLY

雅索纳·H.劳利(YASONNA H.LAOLY)

版权所有:国家海外知识产权纠纷应对指导陕西分中心  主办单位:国家级陕西省知识产权保护中心

网站管理:国家级陕西省知识产权保护中心